
Jawa Barat || Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum / Fasos) itu sebuah kewajiban yang utama bagi setiap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang termaktub dalam undang – undang (uu).
Diantaranya UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasus / Fasum) yang merupakan Hak dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Yang dilarang dialihkan tangankan ke pihak lain hal itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 1869 – 1870 dokumen negara dan sah apabila memenuhi syarat formal .
– Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.
– Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.
‘Ketika arturan, perundang – undangan dan Site Plan tidak lagi dijadikan suatu rujukan dalam penyerahan PSU pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Oknum dari salah satu pengembang akan dapat dengan leluasa menjual, mengalihkan kepihak lain aset PSU atau Sarana milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ke pihak lain ?”,
Sampai berita ini di terbitkan, pada Selasa 14 Oktober 2025, Wartawan Kabarrilis.com belum berhasil menkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupapen Tangerang, terkait atas dugaan pejualan Aset / Sarana milik Kabupaten tangerang yang terjadi ada tahun 2016 lalu ?.
Penulis : M. Ilyas
Editor : M. Ilyas
Sumber Berita: Kabarrilis.com








