Penyerahan Fasum / Sos Sebuah Kewajiban Pengembang Perumahan Kepada Pemda

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat || Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum / Fasos) itu sebuah kewajiban yang utama bagi setiap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang termaktub dalam undang – undang (uu).

Diantaranya UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasus / Fasum) yang merupakan Hak dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Yang dilarang dialihkan tangankan ke pihak lain hal itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 1869 – 1870 dokumen negara dan sah apabila memenuhi syarat formal .

– Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.

– Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.

Baca Juga:  *Masarakat sangat apesiasi dan puas dengan pelayanan UPTD Dukcapil jawilan*

‘Ketika arturan, perundang – undangan dan Site Plan tidak lagi dijadikan suatu rujukan dalam penyerahan PSU pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Oknum dari salah satu pengembang akan dapat dengan leluasa menjual, mengalihkan kepihak lain aset PSU atau Sarana milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ke pihak lain ?”,

Sampai berita ini di terbitkan, pada Selasa 14 Oktober 2025, Wartawan Kabarrilis.com belum berhasil menkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupapen Tangerang, terkait atas dugaan pejualan Aset / Sarana milik Kabupaten tangerang yang terjadi ada tahun 2016 lalu ?.

Penulis : M. Ilyas

Editor : M. Ilyas

Sumber Berita: Kabarrilis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Rudi Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi Menghadiri para Aksi Demo Aspirasi Masyarakat
Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara Menerima Bantuan Mendagri
Fix Pemkab Bogor Gagal Bayar, Sisa Kas Cuma 51 Miliar, Para Kontraktor Menjerit
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Dana Desa Pagintungan 3 Tahun Disorot: Diduga Pola Anggaran Berulang, Pos Mendesak Jumbo, Hingga Infrastruktur Dipertanyakan
Gerakan Satu Juta Penggiat Olahraga, Rike Iskandar : Akses KORMI Kab. Bogor Untuk Masyarakat
Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian Bagi Korban Bencana Aceh Dalam Monitoring Kemendagri
Mendagri : Peran Strategis Gubernur Dalam Menetapkan UMP Tahun 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:35 WIB

Bupati Rudi Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi Menghadiri para Aksi Demo Aspirasi Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:12 WIB

Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara Menerima Bantuan Mendagri

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:59 WIB

Fix Pemkab Bogor Gagal Bayar, Sisa Kas Cuma 51 Miliar, Para Kontraktor Menjerit

Senin, 29 Desember 2025 - 06:26 WIB

Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:25 WIB

Gerakan Satu Juta Penggiat Olahraga, Rike Iskandar : Akses KORMI Kab. Bogor Untuk Masyarakat

Berita Terbaru