Penyerahan Fasum / Sos Sebuah Kewajiban Pengembang Perumahan Kepada Pemda

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat || Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum / Fasos) itu sebuah kewajiban yang utama bagi setiap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang termaktub dalam undang – undang (uu).

Diantaranya UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasus / Fasum) yang merupakan Hak dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Yang dilarang dialihkan tangankan ke pihak lain hal itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 1869 – 1870 dokumen negara dan sah apabila memenuhi syarat formal .

– Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.

– Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.

Baca Juga:  Peduli Nyata Korban Banjir Cisolok, Ketua DPD KNPI Turun Langsung Kelokasi

‘Ketika arturan, perundang – undangan dan Site Plan tidak lagi dijadikan suatu rujukan dalam penyerahan PSU pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Oknum dari salah satu pengembang akan dapat dengan leluasa menjual, mengalihkan kepihak lain aset PSU atau Sarana milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ke pihak lain ?”,

Sampai berita ini di terbitkan, pada Selasa 14 Oktober 2025, Wartawan Kabarrilis.com belum berhasil menkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupapen Tangerang, terkait atas dugaan pejualan Aset / Sarana milik Kabupaten tangerang yang terjadi ada tahun 2016 lalu ?.

Penulis : M. Ilyas

Editor : M. Ilyas

Sumber Berita: Kabarrilis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suara Keadilan Masyarakat Bergerak Aksi Demonstrasi Besar, Akan Digelar di Desa Pamijahan Bogor
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Tandai Percepatan Pemulihan Pascabencana Tabuhan Bedug Kasatgas PRR Tito di Masjid Baiturrahman
Telur Setengah Mateng dan Pisang Tidak Layak Konsumsi Diduga Jadi Menu SPPG Pamijahan 03
Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa
#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:04 WIB

Suara Keadilan Masyarakat Bergerak Aksi Demonstrasi Besar, Akan Digelar di Desa Pamijahan Bogor

Minggu, 19 April 2026 - 09:36 WIB

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Minggu, 12 April 2026 - 08:17 WIB

Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

Senin, 9 Maret 2026 - 13:18 WIB

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:59 WIB

Tandai Percepatan Pemulihan Pascabencana Tabuhan Bedug Kasatgas PRR Tito di Masjid Baiturrahman

Berita Terbaru