*Masarakat,sangat,apesiasi,dan,puas,dengan, pelayanan, UPTD ,Dukcapil, jawilan*
Serang, Harianinformasi.com , UPTD Dukcapil kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, adalah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang gratis, transparan, dan bebas dari pungutan liar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai komitmen pemerintah daerah, dalam rangka mendekatkan dan memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat kecamatan Jawilan dan Kecamatan Kopo. Insya Allah ditargetkan Gedung UPTD Dukcapil Jawilan akan di Rehabilitasi di awal 2026,” ujar
Kusmahyadi.S.PKP selaku Kepala UPTD DUKCAPIL Jawilan di katakan di rung kerjanya
(Selasa 2/12/2025).Pelayanan Administrasi Kependudukan: Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk (seperti KTP dan Kartu Keluarga), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian), dan pelayanan lainnya terkait administrasi kependudukan.
Pengelolaan Data dan Informasi: Mengelola dan mengolah informasi administrasi kependudukan, termasuk mengamankan dan memanfaatkan data serta dokumen kependudukan.
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelaksanaan Tugas Lain: Menerima tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota) yang berkaitan dengan tupoksi dinas.
Fungsi Disdukcapil
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pembinaan dan Koordinasi: Membina dan mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, baik di tingkat daerah maupun di antara unit-unit kerja di internal dinas.
Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Administrasi Dinas: Melaksanakan urusan administrasi internal dinas, seperti pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.
Mohon do’any saja dari masyarakat Jawilan dan Kopo semoga di 2026 awal bisa segera di Rehabilitasi UPTD DUKCAPIL Jawilan ini, sehingga bisa meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat” imbuhnya.
Pelayanan Administrasi Kependudukan: Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk (seperti KTP dan Kartu Keluarga), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian), dan pelayanan lainnya terkait
administrasi kependudukan.
Pengelolaan Data dan Informasi: Mengelola dan mengolah informasi administrasi kependudukan, termasuk mengamankan dan memanfaatkan data serta dokumen kependudukan.
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelaksanaan Tugas Lain: Menerima tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah (Bupati/Walikota) yang berkaitan dengan tupoksi dinas.
Fungsi Disdukcapil
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pembinaan dan Koordinasi: Membina dan mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, baik di tingkat daerah maupun di antara unit-unit kerja di internal dinas.
Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Administrasi Dinas: Melaksanakan urusan administrasi internal dinas, seperti pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.
Red:Ata Suharta
Penulis : Teguh
Editor : Ata suharta
Sumber Berita: Publick








