Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Wamendagri Ribka menilai keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.

“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat. Ia menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam konteks Otsus.

“Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelas Ribka.

Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, kembali menegaskan komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.

Baca Juga:  Pesan Tegas Nusron Wahid Bagi Pejabat ATR / BPN Republik Indonesia

Ia memaparkan bahwa berbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan. Selain itu, Otsus juga memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.

“[Selain itu] penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.

Ribka juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk kembali mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat.

“Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pejabat Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, serta pejabat terkait lainnya. (Puspen Kemendagri).

Penulis : M. Ilyas

Editor : Mohamad Ilyas

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Rudi Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi Menghadiri para Aksi Demo Aspirasi Masyarakat
Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara Menerima Bantuan Mendagri
Fix Pemkab Bogor Gagal Bayar, Sisa Kas Cuma 51 Miliar, Para Kontraktor Menjerit
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Dana Desa Pagintungan 3 Tahun Disorot: Diduga Pola Anggaran Berulang, Pos Mendesak Jumbo, Hingga Infrastruktur Dipertanyakan
Gerakan Satu Juta Penggiat Olahraga, Rike Iskandar : Akses KORMI Kab. Bogor Untuk Masyarakat
Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian Bagi Korban Bencana Aceh Dalam Monitoring Kemendagri
Mendagri : Peran Strategis Gubernur Dalam Menetapkan UMP Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:35 WIB

Bupati Rudi Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi Menghadiri para Aksi Demo Aspirasi Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:12 WIB

Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara Menerima Bantuan Mendagri

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:59 WIB

Fix Pemkab Bogor Gagal Bayar, Sisa Kas Cuma 51 Miliar, Para Kontraktor Menjerit

Senin, 29 Desember 2025 - 06:26 WIB

Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:25 WIB

Gerakan Satu Juta Penggiat Olahraga, Rike Iskandar : Akses KORMI Kab. Bogor Untuk Masyarakat

Berita Terbaru