
Banten – Senin 27 Oktober 2025 || Rencana Kementerian Lingkungan Hidup – Republik Indonesia (Kemen LH – RI) di TPA (Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin ditentang oleh Kelompok Masyarakat.
Kelompok Masyarakat tersebut berhimpun dalam Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin
Menggugat atas rencana dari Kemen LH RI terkait dengan lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
Seruan penolakan disampaikan oleh Aditya Nugraha selaku koordinator dari Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, ketika melakukan aksi massa di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, Senin 27 Oktober 2025.
Pasalnya rencana PSEL yang digagas oleh Kemen LH – RI menurut Aditya, hanya akan menambahkan daftar panjang ketidakadilan bagi masyarakat yang berada disekitar TPA Jatiwaringin.
“Dengan adanya Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, hal tersebut mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang buruk.
Banyak dari masyarakat yang dirampas hak nya mulai dari udara yang bersih, kesehatan kulit, hingga air untuk dikonsumsi,” ungkap Aditya Nugeraha kepada wartawan.
Dari adanya pembangunan PSEL di wilayah TPA Jatiwaringin Aditya melanjutkan, untuk pengelolaan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) adalah kebijakan yang hanya memberikan penderitaan bagi warga.
“Kelola sampah Kabupaten Tangerang saja kita tidak optimal, apalagi ditambah sampah dari luar, otomatis akan terjadi peningkatan volume dan dampaknya kepada masyarakat sekitar,” terang Aditya kepada wartawan.
Terpisah, Direktur Eksekutif Teratai Institut menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan sampah di Indonesia.
“Jika kita memiliki tekad mengatasi sampah dan menekan volumenya, seharusnya pemerintah lebih menekankan pada sumber timbulan, termasuk industri. Hadirnya aturan itu dinilai hanya sebagai bentuk cuci tangan corporate melalui pemerintah,” kata Yanto.
Selain itu, menurut warga tangerang itu, kebijakan yang dilakukan tanpa partisipasi publik, tidak akan mencerminkan kebijakan pro rakyat.
“Peran serta masyarakat sangat terbatas dalam aturan tersebut (Perpres No 109/2025), bahkan hampir tidak memiliki celah untuk memberikan pertimbangan maupun penolakan, sehingga kebijakan yang diambil diragukan dan memunculkan problematik sosial,” tutup Yanto.
Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan oleh kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, diantaranya:
1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.
2. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menyertakan sampah dari kota lain untuk dibuang ke TPA Jatiwaringin jika PSEL dilakukan.
3. Mendesak Bupati Tangerang untuk segera memberikan hak masyarakat sekitar TPA Jatiwaringin termasuk Air Bersih, Pengobatan Gratis, hingga Kompensasi lainnya.
Penulis : M. Ilyas
Editor : Mohamad Ilyas
Sumber Berita: Kabarrilis.com










