Pekerja PHK di Serang Desak Kepastian dan Kompensasi, akan melakukan Aksi Besar 

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –Harianinformasi.com, Koordinator aksi, Opik Madropi, menegaskan bahwa hasil mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk Polres Serang dan Polsek Jawilan, bersama organisasi masyarakat setempat, belum memuaskan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aksi tersebut menyoroti kondisi pekerja di PT SMP dan PT SMA yang berlokasi di Kampung Umul Junti, RT 08 RW 03, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (28/1/2026).

“Hasil mediasi yang didalami dari pihak kepolisian dan organisasi masyarakat tidak sesuai dengan harapan rekan-rekan pekerja. Intinya, belum ada keputusan yang benar-benar memuaskan,” ujar Opik.

Para pekerja yang terdampak terdiri dari delapan pekerja harian dan empat pekerja kontrak. Tuntutan utama mereka adalah kejelasan status pekerjaan dan pesangon/kompensasi jika memang tidak memungkinkan untuk dipekerjakan kembali. Menurut Opik, pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kompensasi yang akan diberikan pada keputusan Selasa mendatang.

Baca Juga:  *Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Salah satu perwakilan pekerja korban PHK menyampaikan kondisi mereka: “Masa kontrak saya masih berlaku, masa kerja saya sudah tiga tahun tiga bulan dengan upah Rp 4,7 juta per bulan, di bawah UMR. Selain itu, perusahaan tidak memberikan fasilitas lain, hanya BPJS Kesehatan. Untuk lembur dan cuti pun tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Opik menegaskan, jika keputusan pada Selasa nanti tetap tidak memuaskan, pihak pekerja berencana mengadakan aksi kembali, bahkan lebih besar dari sebelumnya.

Selain itu, para pekerja berharap agar kejadian seperti PHK massal ini tidak terulang lagi. Mereka ingin hubungan kerja dengan perusahaan ke depannya lebih jelas dan adil, sehingga konflik serupa dapat dihindari.

“Kami berharap pihak perusahaan memenuhi hak-hak para pekerja yang di-PHK secara sepihak,” tambah Opik.Aksi ini menegaskan tekad para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan penyelesaian yang adil dapat segera dicapai.

Red: tim

Penulis : Teguh

Editor : Ata suharta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum harus konsisten
Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Camat Pamijahan Diduga Halangi Tugas Jurnalis Dalam Proses Pilkades PAW Gunung Picung
*Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan*
*Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana*
Ketua Umum (SIJI) Putra Jaya Sukma Mengapresiasi Keputusan MK Untuk Perlindungan Hukum Bagi Insan Pers
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:59 WIB

Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum harus konsisten

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:31 WIB

Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:58 WIB

Pekerja PHK di Serang Desak Kepastian dan Kompensasi, akan melakukan Aksi Besar 

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:36 WIB

Camat Pamijahan Diduga Halangi Tugas Jurnalis Dalam Proses Pilkades PAW Gunung Picung

Berita Terbaru