M. Ilyas Jawa Barat || Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dalam prosesnya diwarnai aksi pelarangan peliputan wartawan.


Tugas jurnalis utamanya adalah mencari, mengumpulkan, menganalisis dan menyebar – kan informasi yang akurat serta relevan bagi publik melalui berbagai media massa (cetak, elektronik juga online).
Dengan mematuhi kode etik jurnalistik, meliputi meliput peristiwa langsung, melakukan riset mendalam, mewawancarai narasumber, menulis, mengedit berita dan memastikan kebenarannya untuk keseimbangan pemberitaan.
Jurnalis juga memiliki peran yang sangat penting sebagai penyampai informasi, pendidik, hiburan, dan kontrol sosial bagi masyarakat yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
Dugaan ketidak fahaman nya Sarah Susanti, SE., selaku Pejabat Negara nampak dari pernyataan – nya ketika ditanya terkait proses pelaksanaan Pilkades PAW Desa Gunung Picung, Minggu 18 Januari 2026 diluar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hanya pemilik suara yang ada didalam yang lain – nya tidak,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait permohonan untuk wartawan meliput kegiatan Pilkades PAW Desa Gunung Picung, Sarah Susanti, S.E., dalam kesempatan itu secara tegas menyatakan ‘tidak’
“Tidak, yang boleh berada didalam itu hanya para pemilih saja, jika mau masuk harus ijin langsung kepada Panitia Pemilihan,” ujarnya.
Hal tersebut dipertegas Ketua Panitia Pilkades Wahyudin yang menyatakan semua sudah sesuai kesepakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
“Larangan itu sesuai kesepakatan yang kami buat bersama DPMD Kabupaten Bogor, yang sebelum – nya disepakati dan berdasarkan kesepakatan itu lah Kami jalankan,” katanya.










