Penyerahan Fasum / Sos Sebuah Kewajiban Pengembang Perumahan Kepada Pemda

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat || Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum / Fasos) itu sebuah kewajiban yang utama bagi setiap Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang termaktub dalam undang – undang (uu).

Diantaranya UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasus / Fasum) yang merupakan Hak dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Yang dilarang dialihkan tangankan ke pihak lain hal itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 1869 – 1870 dokumen negara dan sah apabila memenuhi syarat formal .

– Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.

– Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.

Baca Juga:  *Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

‘Ketika arturan, perundang – undangan dan Site Plan tidak lagi dijadikan suatu rujukan dalam penyerahan PSU pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Oknum dari salah satu pengembang akan dapat dengan leluasa menjual, mengalihkan kepihak lain aset PSU atau Sarana milik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ke pihak lain ?”,

Sampai berita ini di terbitkan, pada Selasa 14 Oktober 2025, Wartawan Kabarrilis.com belum berhasil menkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupapen Tangerang, terkait atas dugaan pejualan Aset / Sarana milik Kabupaten tangerang yang terjadi ada tahun 2016 lalu ?.

Penulis : M. Ilyas

Editor : M. Ilyas

Sumber Berita: Kabarrilis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa
#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum harus konsisten
Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang
Pekerja PHK di Serang Desak Kepastian dan Kompensasi, akan melakukan Aksi Besar 
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Camat Pamijahan Diduga Halangi Tugas Jurnalis Dalam Proses Pilkades PAW Gunung Picung
*Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan*
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:34 WIB

Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:59 WIB

Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum harus konsisten

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:31 WIB

Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:19 WIB

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Berita Terbaru