Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong— Aktivitas distribusi minuman keras di Kota Sorong menjadi perhatian publik, Frengki Wijaya yang kerap disapa Ongko Botak diduga menjalankan usaha dengan meminjam izin perusahaan sejak tahun 2023 hingga 2026 tanpa memenuhi kewajiban pajak, Sabtu 11 April 2026.

Kasus ini diungkap oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA, selaku pemilik perusahaan sekaligus Direktur LBH-CCI.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Frengki Wijaya terkait kewajiban tersebut.

Menurut Rusdi, Frengki Wijaya sempat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa dirinya akan membayar pajak.

“Saya akan membayar pajaknya,” demikian isi pesan yang disampaikan Frengki, seperti dikutip Rusdi.

Namun hingga saat ini, kata Rusdi, belum ada realisasi pembayaran. Ia juga menyebut laporan SPPT tahunan belum pernah dilaporkan sejak perusahaan tersebut digunakan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Cafe Mariat Pantai yang bergerak di bidang penjualan minuman keras dan beralamat di Jalan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong.

Rusdi menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas distribusi di Kota Sorong.

Menurutnya, izin NPPBKC milik perusahaan digunakan untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah dari distributor, lalu didistribusikan kembali ke toko-toko di Kota Sorong.

Baca Juga:  Tb. Bambang Saefullah Sah Memimpin KT Kabupaten Pandeglang 2025 - 2030

Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong memiliki pembatasan dan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti kafe, bar, dan hotel.

Rusdi menyebut praktik tersebut seolah-olah mengatasnamakan kebutuhan Cafe Mariat yang berada di Kabupaten Sorong, namun faktanya dijual secara eceran di Kota Sorong.

Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tidak tersentuh hukum.

Meski demikian, Rusdi menegaskan pihaknya tidak ingin menanggung beban pajak atas izin yang digunakan pihak lain.

“Kami selaku pemilik izin PT Cafe Mariat Pantai meminta kepada saudara Frengki Wijaya agar segera membayar pajak atas izin yang dia gunakan mulai dari tahun 2023 sampai 2026, karena kami tidak mau ditagih oleh pihak pajak, karena bukan kami yang menggunakan,” tegas Rusdi.

Saat ini, Rusdi bersama rekan-rekannya telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Sorong.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional.

“Saya yakin pihak kepolisian Polres Kabupaten Sorong bisa membantu kami untuk menyelesaikan atas perbuatan yang dilakukan Frengki Wijaya, untuk menyelesaikan pembayaran royalti fee kami dan membayar pajak atas perusahaan tersebut,” pungkasnya.

 

**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Suara Keadilan Masyarakat Bergerak Aksi Demonstrasi Besar, Akan Digelar di Desa Pamijahan Bogor
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Telur Setengah Mateng dan Pisang Tidak Layak Konsumsi Diduga Jadi Menu SPPG Pamijahan 03
Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa
#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:10 WIB

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:09 WIB

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:04 WIB

Suara Keadilan Masyarakat Bergerak Aksi Demonstrasi Besar, Akan Digelar di Desa Pamijahan Bogor

Minggu, 19 April 2026 - 09:36 WIB

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Minggu, 12 April 2026 - 08:17 WIB

Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

Berita Terbaru