Serang –Harianinformasi.com, Koordinator aksi, Opik Madropi, menegaskan bahwa hasil mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk Polres Serang dan Polsek Jawilan, bersama organisasi masyarakat setempat, belum memuaskan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aksi tersebut menyoroti kondisi pekerja di PT SMP dan PT SMA yang berlokasi di Kampung Umul Junti, RT 08 RW 03, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (28/1/2026).
“Hasil mediasi yang didalami dari pihak kepolisian dan organisasi masyarakat tidak sesuai dengan harapan rekan-rekan pekerja. Intinya, belum ada keputusan yang benar-benar memuaskan,” ujar Opik.

Para pekerja yang terdampak terdiri dari delapan pekerja harian dan empat pekerja kontrak. Tuntutan utama mereka adalah kejelasan status pekerjaan dan pesangon/kompensasi jika memang tidak memungkinkan untuk dipekerjakan kembali. Menurut Opik, pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kompensasi yang akan diberikan pada keputusan Selasa mendatang.
Salah satu perwakilan pekerja korban PHK menyampaikan kondisi mereka: “Masa kontrak saya masih berlaku, masa kerja saya sudah tiga tahun tiga bulan dengan upah Rp 4,7 juta per bulan, di bawah UMR. Selain itu, perusahaan tidak memberikan fasilitas lain, hanya BPJS Kesehatan. Untuk lembur dan cuti pun tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Opik menegaskan, jika keputusan pada Selasa nanti tetap tidak memuaskan, pihak pekerja berencana mengadakan aksi kembali, bahkan lebih besar dari sebelumnya.
Selain itu, para pekerja berharap agar kejadian seperti PHK massal ini tidak terulang lagi. Mereka ingin hubungan kerja dengan perusahaan ke depannya lebih jelas dan adil, sehingga konflik serupa dapat dihindari.
“Kami berharap pihak perusahaan memenuhi hak-hak para pekerja yang di-PHK secara sepihak,” tambah Opik.Aksi ini menegaskan tekad para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan penyelesaian yang adil dapat segera dicapai.
Red: tim
Penulis : Teguh
Editor : Ata suharta










