Pekerja PHK di Serang Desak Kepastian dan Kompensasi, akan melakukan Aksi Besar 

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –Harianinformasi.com, Koordinator aksi, Opik Madropi, menegaskan bahwa hasil mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk Polres Serang dan Polsek Jawilan, bersama organisasi masyarakat setempat, belum memuaskan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aksi tersebut menyoroti kondisi pekerja di PT SMP dan PT SMA yang berlokasi di Kampung Umul Junti, RT 08 RW 03, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (28/1/2026).

“Hasil mediasi yang didalami dari pihak kepolisian dan organisasi masyarakat tidak sesuai dengan harapan rekan-rekan pekerja. Intinya, belum ada keputusan yang benar-benar memuaskan,” ujar Opik.

Para pekerja yang terdampak terdiri dari delapan pekerja harian dan empat pekerja kontrak. Tuntutan utama mereka adalah kejelasan status pekerjaan dan pesangon/kompensasi jika memang tidak memungkinkan untuk dipekerjakan kembali. Menurut Opik, pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kompensasi yang akan diberikan pada keputusan Selasa mendatang.

Baca Juga:  Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang

Salah satu perwakilan pekerja korban PHK menyampaikan kondisi mereka: “Masa kontrak saya masih berlaku, masa kerja saya sudah tiga tahun tiga bulan dengan upah Rp 4,7 juta per bulan, di bawah UMR. Selain itu, perusahaan tidak memberikan fasilitas lain, hanya BPJS Kesehatan. Untuk lembur dan cuti pun tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Opik menegaskan, jika keputusan pada Selasa nanti tetap tidak memuaskan, pihak pekerja berencana mengadakan aksi kembali, bahkan lebih besar dari sebelumnya.

Selain itu, para pekerja berharap agar kejadian seperti PHK massal ini tidak terulang lagi. Mereka ingin hubungan kerja dengan perusahaan ke depannya lebih jelas dan adil, sehingga konflik serupa dapat dihindari.

“Kami berharap pihak perusahaan memenuhi hak-hak para pekerja yang di-PHK secara sepihak,” tambah Opik.Aksi ini menegaskan tekad para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka dihormati dan penyelesaian yang adil dapat segera dicapai.

Red: tim

Penulis : Teguh

Editor : Ata suharta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suara Keadilan Masyarakat Bergerak Aksi Demonstrasi Besar, Akan Digelar di Desa Pamijahan Bogor
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Tandai Percepatan Pemulihan Pascabencana Tabuhan Bedug Kasatgas PRR Tito di Masjid Baiturrahman
Telur Setengah Mateng dan Pisang Tidak Layak Konsumsi Diduga Jadi Menu SPPG Pamijahan 03
Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa
#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:04 WIB

Suara Keadilan Masyarakat Bergerak Aksi Demonstrasi Besar, Akan Digelar di Desa Pamijahan Bogor

Minggu, 19 April 2026 - 09:36 WIB

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Minggu, 12 April 2026 - 08:17 WIB

Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

Senin, 9 Maret 2026 - 13:18 WIB

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:59 WIB

Tandai Percepatan Pemulihan Pascabencana Tabuhan Bedug Kasatgas PRR Tito di Masjid Baiturrahman

Berita Terbaru