Mendagri : Peran Strategis Gubernur Dalam Menetapkan UMP Tahun 2026

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Penulis : M. Ilyas

Editor : Mohamad Ilyas

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa
#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum harus konsisten
Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang
Pekerja PHK di Serang Desak Kepastian dan Kompensasi, akan melakukan Aksi Besar 
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Camat Pamijahan Diduga Halangi Tugas Jurnalis Dalam Proses Pilkades PAW Gunung Picung
*Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan*
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:34 WIB

Ketua FM3D Ahmad ghojali Beserta Pemulung TPAS Galuga mendukung Program Pemerintah Terkait Akan di bangunnya PTLSa

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

#Save Wartawan, APH Harus Tegas Dalam Penegakan Hukum Kepada Perampas Kebebasan Pers

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:59 WIB

Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum harus konsisten

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:31 WIB

Musancab Serentak PDI Perjuangan se-Kabupaten Bogor Digelar di Kecamatan Leuwiliang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:19 WIB

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Berita Terbaru