KUANTANSINGINGI,– Polsek Singingi menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Laporan tersebut diterima pada Kamis (4/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang pelapor berinisial J (42). Dugaan perzinahan tersebut melibatkan dua terlapor, yaitu S (42) dan DP (31), yang dijerat dengan Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan “Kronologi Kejadian Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, J (42), merasa khawatir atas keberadaan istrinya, S (42), yang sudah tidak pulang ke rumah selama satu minggu tanpa memberikan kabar. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, J meminta bantuan kepada dua orang saksi, F (40) dan P (45), untuk mencari keberadaan istrinya. Berdasarkan informasi dari seorang teman di Desa Pasir Mas, diketahui bahwa S sedang berada di sebuah kontrakan bersama seorang pria lain.
Bersama dengan kedua saksi, J mendatangi kontrakan yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, J mendapati istrinya, S (42), bersama DP (31). Ketika ditanya oleh pelapor, S dan DP mengakui bahwa mereka telah berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di kontrakan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dan pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar waktu yang sama. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, J langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polsek Singingi untuk diproses secara hukum.
Tindakan Kepolisian Setelah menerima laporan dari J, Polsek Singingi segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain menerima laporan polisi dari pelapor, melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban, memeriksa para saksi, termasuk pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penemuan kejadian dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.
Saat ini, Polsek Singingi masih mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan penanganan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus dugaan perzinahan ini diancam dengan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan antara salah satu atau kedua pihak yang sudah terikat dalam pernikahan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Polsek Singingi juga menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing