KUANTAN SINGINGI – Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) akan diberhentikan per tanggal 2 September 2024. Pemberhentian itu akibat akan dilakukan nya evaluasi kinerja tenaga honorer. Selain itu, Anggaran untuk penggajian tidak lagi tersedia.
Sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh PJ Sekda Kuansing dr Fahdiansyah,S.POG nomor surat : 800/Setda-UM/ 2024/1521 tanggal 28/8/2024, perihal Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi.
PJ sekda Fahdiansyah atau akrab disapa Ukup memberitahukan bahwa terhitung tanggal 2/9/2024 tenaga honorer yang bekerja dilingkungan Kabupaten Kuantan Singingi tidak lagi dapat melanjutkan tugas atau diberhentikan selama pelaksanaan evaluasi kinerja.
Hal itu, menurut nya setelah mempertimbangkan berbagai aspek yaitu ketersediaan anggaran penggajian dan penilaian kinerja tenaga honorer selama menjalankan tugas.
Namun demikian, tampaknya pemberhentian tenaga honorer ini, bersifat sementara, dan akan diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran penggajian.
Terkait surat edaran itu, awak media mengkonfirmasi kepada PJ. Sekda Kuansing dokter Fahdiansyah, S.POG atas kebenaran surat edaran yang dibagikan salah seorang anggota group whatshap sekitar Kuansing.
Awak media menanyakan kebenaran surat edaran yang dibagikan salah seorang anggota group whatshap sekitar Kuansing tentang pemberhentian tenaga honorer itu. Sampai berita ini diterbitkan konfirmasi awak media belum mendapat balasan dari PJ. Sekda Fahdiansyah, pada nomor whatshap pribadinya 08136544xxxx.