Teluk kuantan– Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis di Event Pacu Jalur Teluk Kuantan.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap dua pelaku penipuan bermodus hipnotis.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kiliran Jao dan Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z (64) dan R (38), keduanya berasal dari Sumatera Barat.
“Pelaku utama dari tindak pidana penipuan ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO,” ujar AKP Shilton dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Misna Wati, yang menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis di kawasan Pasar Teluk Kuantan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kejadian tersebut bermula saat Misna Wati, yang saat itu sedang berada di Teluk Kuantan untuk mengikuti acara Pacu Jalur bersama anaknya, menjadi sasaran pelaku di depan sebuah toko.
Misna Wati dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang bertanya mengenai lokasi sebuah pondok pesantren. Percakapan tersebut kemudian diikuti oleh kedatangan seorang pria lain yang tampak ikut terlibat. Dalam skenario yang dirancang, pria pertama mengaku menyampaikan barang berharga ke pesantren, namun menolak memamerkannya di tempat ramai. Pria kedua kemudian menawarkan solusi untuk melihat barang tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan Toko Dimensi Komputer.
Setelah sampai di mobil, pelaku pertama menunjukkan sebuah batu delima kepada korban. Selanjutnya, korban diarahkan untuk pergi ke masjid dan diminta meninggalkan barang-barang berharganya. Namun, ketika korban kembali, kedua pelaku beserta mobilnya sudah menghilang, membawa serta barang-barang berharga milik korban.
Menurut AKP Shilton, korban tertarik mengikuti Arahan pelaku karena diiming-imingi khasiat dan harga batu merah delima yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
“Korban mempengaruhi karena menjanjikan harga dan khasiat batu merah delima yang mencapai miliaran rupiah,” jelas AKP Shilton.
Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai dan kalung emas seberat 7,5 gram berada di Mapolres Kuansing. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pidana. Polres Kuansing terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini, terutama saat berada di tempat-tempat ramai seperti acara Pacu Jalur yang baru diadakan di Teluk Kuantan.(Rls)