Diduga Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada

by -60 Views

PELALAWAN – Pilkada Pelalawan 2024 semakin memanas, namun masih dalam zona aman, dinamika yang terjadi bergulir di meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum honorer di Setda Pelalawan inisial (SF) dan tenaga pendamping desa inisial (AA) pun telah dilayangkan kepada Bawaslu oleh salah satu warga, inisial J pada Jumat (25/10/2024)

” SF dan AA diduga tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini, secara terang-terangan di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu,”kata warga itu.

“Jelas bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136 Tentang: Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya Dibayarkan Melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan,” jelasnya.

J berpendapat bahwa Oknum Honorer dan Tenaga Pendamping Desa tersebut harus dicopot dari posisinya karena sudah tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal, S.Sos melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Rida Nurkisawan mengatakan. ” Benar bahwa beberapa waktu lalu ada laporan dari warga yang yang datang ke Bawaslu, perihal perkara yang dilaporkan pelapor dan siapa yang dilaporkan masih kami pelajari, “ujarnya kepada awak media, Sabtu (26/10/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.